KONDISI POLITIK
PEMERINTAHAN PADA MASA
PENERAPAN UNDANG UNDANG
SEMENTARA TAHUN 1950
PROPOSAL PENELITIAN
DHINA PURWANTINI
X IPS 2
09
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SIDOARJO
SMAN 1
SIDOARJO
2016
A. Latar Belakang
Masalah
Undang Undang Dasar
Sementara adalah sebuah
Undang Undang yang
berlaku di negara
Republik Indonesia pada
tahun 1950 hingga
1959. Undang Undang
Dasar Sementara yang
bisa disingkat menjadi
UUDS ditetapkan berdasarkan
Undang Undang nomor
7 tahun 1950
tentang Perubahan Konstitusi
Sementara Republik Indonesia
Serikat menjadi Undang
Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia.
Pada tahun
1950 sampai 1959
adalah zaman dimana
Soekarno memerintah menggunakan
konstitusi UUDS Republik
Indonesia 1950 yang
berlangsung mulai dari
17 Agustus 1950
sampai 6 Juli
1959. Pada masa
ini, sistem pemerintahan
Indonesia menggunakan sistem
perlementer yang disebut
Demokrasi Liberal dan
diberlakukannya UUDS 1950.
Sistem perlementer
atau yang disebut
dengan Demokrasi Liberal
ternyata
membawa akibat
yang tidak menguntungkan
bagi stabilitas politik.
Adanya pergantian kabinet
yang silih berganti
membuat pembangunan di
dalam negara tidak
berjalan lancar, masing-masing
partai lebih memperhatikan
partai dan golongannya
sendiri daripada kemajuan
pembangunan yang sedang
terjadi. Sebelum diadakannya
pemilu tahun 1955,
muncul banyak berbagai
partai politik multipartai
dan sering terjadi
pergantian kabinet. Pada
masa ini tercatat ada
7 kabinet.
B. Batasan Masalah
Agar penulisan proposal
ini tidak menyimpang
dan mengambang dari
tujuan yang sudah
direncanakan sehingga mudah
mendapatkan data dan
informasi yang diperlukan,
maka penulis menetapkan
batasan atau fokus
masalah pada keadaan
politik pemerintahan pada masa penerapan
UUDS 1950 – 1959.
C. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kondisi
politik pemerintahan saat
diberlakukannya Undang Undang
Dasar Sementara?
2.
BagaimanadampakdaripemberlakuanUndang Undang Dasar Sementara di bidangpemerintahanpada tahun 1950?
D. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian
proposal ini adalah
untuk mengetahui:
1.
Kondisi politik pemerintahan saat
diberlakukannya Undang Undang
Dasar Sementara.
2.
Dampak dari
pemberlakuan Undang Undang
Dasar Sementara di
bidang pemerintahan peda
tahun 1950
E. Manfaat Penelitian
Sesuai dengan tujuan
dari penelitian yang
dibuat oleh penulis,
diharapkan penelitian ini
dapat menambah wawasan
dan pengetahuan pembaca
yang berkenaan dengan
Kondisi Politik Pemerintah
pada Masa Pemberlakuan
UUDS.
F. Kajian Pustaka
Buku yang menjadi
kajian pustaka dalam
penulisan proposal ini
adalah Bung Karno
Menggugat. 2008. Yogyakarta:
Galang Press. Dalam
buku ini, penulis
dapat memperoleh informasi-informasi yang
dibutuhkan dalam pembuatan
proposal, seperti keadaan
politik pemerintah yang
tidak stabil pada
masa pemberlakuan UUDS
1950 sampai 1959.
G. Metode Penelitian
Penelitian
mengenai Kondisi Politik
Pemerintahan Pada Masa
Penerapan Undang Undang
Dasar Sementara tahun
1950 menggunakan metode
sejarah, karena penelitian
ini berhubungan dengan
apa yang terjadi
di masa lampau
yang mempunyai empat
tahapan proses penelitian
yakni heuristik, kritik,
interpretasi, dan historiografi. Adapun
langkah langkah penulisan
sejarah adalah sebagai
berikut :
1)
Heuristik
Tahap ini merupakan
kegiatan untuk menghimpun,
menyelidiki dan mengadakan
penelitian terhadap data
yang telah dikumpulkan,
apakah data tersebut
akurat atau tidak
mengenai isi maupun
nilai kenyataannya.
Klasifikasi sumber
yaitu:
a.
Sumber Primer
Adalah kesaksian
dari seseorang saksi
dengan mata kepala
sendiri atau alat
mekanis lain seperti
diktafon, yaitu alat
atau orang yang
hadir pada peristiwa
sejarah.[1] Dalam
penulisan proposal ini,
penulis tidak memiliki sumber
primer dikarenakan keberadaan
sumber primer yang
jauh dan keterbatasan
biaya .
b.
Sumber
Sekunder
Adalah sumber
yang berasal dari
orang yang bukan
saksi hidup. Sumber
sekunder yang digunakan
oleh penulis yang
sesuai dengan Kondisi
Politik Pemerintahan pada
Masa Penerapan UUDS
1950 yaitu buku Bung
Karno Menggugat tulisan
Dr. Baskara T. Wardaya,SJ.
2)
Kritik Sumber
Kritik sumber
adalah penggunaan dan
penerapan dari sejumlah
aturan atau prinsip
untuk menguji kebenaran
atau keaslian dari
sumber-sumber sejarah, mengembalikan
mereka sejauh mungkin
dari bentuk aslinya
dan menetapkan sejauh
mungkin dari bentuk
yang sebenarnya. Keritk
sumber dibagi menjadi
dua yaitu:
a.
Kritik
dalam
Bertujuan
untuk menyaring kualitas
keterangan yang didapat
dari sumber sejarah
dimana dilakukan cross
check. Dalam hal
ini, penulis membandingkan
antara keterangan dari
buku satu ke
buku lainnya yang
kemudian memilih keterangan
yang paling banyak
disampaikan oleh informan
dalam buku tersebut.
b.
Kritik luar
Yaitu kritik yang
digunakan untuk menguji
otentisitas asli tidaknya
sumber yang dipakai
untuk menetapkan keaslian
sumber sejarah, misalnya
kapan, dimana berlangsungnya peristiwa,
dan dari bahan
apa sumber ditulis.
3)
Interpretasi
Setelah dilakukan
kritik, baik kritik
luar maupun dalam
terhadap sumber sumber
yang telah dikumpulkan
maka dapat dikatakan
telah diperoleh data
valid yang diperlukan.
Data-data tersebut ditafsirkan
dan dihubung-hubungkan sehingga
menjadi suatu kesatuan
cerita yang logis.
4)
Historiografi
Rekonstruksi yang
imajinatif berdasarkan data
yang merupakan fakta
dari masa lampau
dengan menempuh suatu
proses.[2]
H. Sistematika Penulisan
Dalam rangka penulisan
proposal penelitian ini,
penulis perlu memberikan
sistematika penulisan yang
dibagi menjadi tiga
bab, setiap bab
terdiri dari beberapa
sub bab.
BAB I: Pendahuluan, meliputi:
latar belakang masalah,
batasan masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, kajian
pustaka, metode penelitian,
dan sistematika penulisan.
BAB II:
Kondisi politik pemerintahan
pada masa pemberlakuan
Undang Undang Sementara,
meliputi: penyebab kondisi
pemerintahan tidak stabil.
BAB III:
Penutup, meliputi: simpulan
dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
Gottchlak, Louis.
1975. Mengerti Sejarah: Pengentar Metode
Sejarah. Jakarta:
Universitas Indonesia
Wardaya, Bagaskara
T. 2008. Bung
Karno Menggugat. Yogyakarta:
Galang Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar